Gelombang 38 Kartu Prkerja Sudah Dibuka Nih, Segera Klik Gabung Gelombang Jangan Sampai Telat!

- 24 Juli 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi, Gelombang 38 Kartu Prakerja dibuka hari ini Minggu, 24 Juli 2022, segera Kilik Gabung Gelombang
Ilustrasi, Gelombang 38 Kartu Prakerja dibuka hari ini Minggu, 24 Juli 2022, segera Kilik Gabung Gelombang / [email protected]/

DESKJABAR – Gelombang 38 Kartu Prakerja telah dibuka hari ini Minggu, 24 Juli  2022, buruan kilik Gabung Gelombang jangan sampai telat. 

Admin pengelola Kartu Prakerja menyampaikan informasi Gelombang 38 dibuka hari ini melalui media sosial [email protected], segera klik Gabung Gelombang.

Diumumkannya gelombang 38 Kartu Prakerja pada Minggu 24 Juli 2022, Kamu yang baru daftar dan kamu tidak lolos di gelombang sebelumnya, masih ada kesempatan, segera klik gabung gelombang, jangan sampai terlambat.

Baca Juga: Lolos Seleksi Gelombang 37 Kartu Prakerja, Cek SMS dan Dashboard Prakerja Kamu, Beli Pelatihannya

Cek Kembali persyaratan diri kamu, untuk daftar kartu prakerja Gelombang 38, yang telah dibuka hari ini Minggu, 24 Juli 2022, jangan sampai data-data kamu ada yang salah, segera klik Gabung Gelombang, sebelum terlambat.

Dilansir Deskjabar.com dari Instagram prakerja.go.id gelombang 38 Kartu Prakerja telah dibuka hari ini, klik Gabung Gelombang.

“GELOMBANG 38 DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik “Gabung Gelombang” untuk mengikuti gelombang 38,” tulis admin Kartu Prakerja di [email protected].

Yuk gunakan kesempatannya dan buat kamu yang belum daftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung gelombang.

Berikut ini adalah cara daftar “Gabung Gelombang” Kartu Prakerja Gelombang 38 yang dibuka hari ini Minggu, 24 Juli 2022 sebagai berikut;

Baca Juga: Jokowi Mendukung Kreativitas Anak Muda di Citayam Fashion Week Selama Bersifat Positif dan Tidak Melanggar

  1. Kamu buka akun prakerja.go.id lalu kemudian pilih “Daftar” di pojok kanan atas.
  2. Langkah selanjutnya kemudian masukan alamat email dan password-nya.
  3. Berikutnya masukan data diri kamu antara lain NIK e-KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor HP yang masih aktif digunakan.

Langkah berikutnya cara daftar kartu prakerja gelombang 38 simak selengkapnya berikut ini;

1.Pendaftaran

Daftar segera dengan dokumen yang  telah kamu persiapkan, antara lain email, NIK e-KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor Hp yang masih aktif digunakan.

2.Seleksi

Lalu Ikutilah tes motivasi dan kemampuan dasar Kartu Prakerja, agar kamu  bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3.Pilih Pelatihan

Kemudian kamu Pilih  pelatihan  yang disediakan Kartu Prakerja, sesuai yang diminati dan bidang yang kamu tuju di Mitra platform digital dan bayar dengan kartu Prakerja.

Baca Juga: Adakah Vaksin Cacar Monyet, Penyakit Ini Bisa Sembuh dan Apa Obatnya? Ini Kata WHO

4.Ikuti Pelatihan

Kamu Selesaikan pelatihannya dan dapatkan sertifikat pelatihan Kartu Prakerja.

5.Beri rating dan ulasa

Berikanlah rating serta penilaian dan ulasan terhadap pelatihan Kartu Prakerja  yang telah kamu ikuti.

6.Insentif biaya mencari kerja

Setelah kamu menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja, sambungkan e-wallet kamu dengan salah satu mitra platform digital pembayaran untuk mendapatkan insentif Rp 600.000/bulan selama 4 bulan.

7.Insentif pengisian survey evaluasi

Kamu akan mendapat tambahan insentif dari Kartu Prakerja sebesar Rp 50.000 per kali survey selama tiga kali survey setelah kamu mengisi form survey.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Alam Jawa Barat Paling Hits, Penuh Bunga Bagai Lukisan, Ada Garut, Bandung Hingga Cianjur

Persyaratan dan ketentuan pendaftaran gelombang 38 tidak ada perubahan, masih berlaku seperti pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang-gelombang sebelumnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  1. Kamu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) usia kamu minimum 18 tahun ke atas.
  2. Kamu tidak sedang melaksanakan atau menempuh pendidikan formal.
  3. Kamu Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Kamu pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
  5. Kamu bukan penerima bantuan sosial PKH, BPNT dan sosial lainnya selama pandemi covid-19.
  6. Kamu bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega,  Prajurit Tentara Nasional Indonesia,  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  7. Periksa keluarga kamu, maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK)  yang menjadi penerima kartu Prakerja

Demikian informasi dibukanya Gelombang 38 Kartu Prakerja, secara resmi telah dibuka hari ini Minggu, 24 Juli 2022, segera klik Gabung Gelombang, jangan sampai terlambat.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah