Sementara persyaratan serta ketentuan pendaftaran gelombang 36 tidak ada perubahan, masih berlaku seperti pada pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Inilah Profil Bagus Kahfi, Bintang Muda Timnas U-19 Indonesia
Syarat dan ketetuan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36
1. Warga negara Indonesia, dan sudah berusia diatas 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Saat ini sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak tercatatt, bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.
5. Tidak sedang menjadi pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima kartu Prakerja
Demikian informasi ditutupnya Gelombang 36 Kartu Prakerja hari ini, klik Gabung Gelombang, jangan sampai terlambat.***