"Siap, yakin," jawab Kolonel Dwiyanto.
"Cari, buka internet sekarang," kata Jenderal Andika.
Baca Juga: Bola Piala Dunia Qatar 2022 , Ternyata Buatan Indoensia, Diproduksi di Kota Ini
Semua diam. Andika pun mengedarkan pandangannya ke semua yang hadir.
"Yang lain, saya kasih tahu nih, TAP MPRS No 25/66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macem. Menyatakan, komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," tegas Andika.
Ia menambahkan, TAP MPRS No 25 adalah dasar hukum yang melarang ajaran komunisme, leninisme dan marxisme.
"Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa, dasar hukum apa yang dilanggar oleh dia?" tanya Jenderal Andika.
"Siap, tidak ada," jawab Kolonel Dwiyanto.
"Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh perundangan, inget ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, karena saya menggunakan dasar hukum. OK. Hilang nomor 4," tegas Jenderal Andika.
Itulah cuplikan kejadian ketika Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengijinkan keturunan PKI mendaftar anggota TNI.***