Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Sabtu, 4 Juni 2022 Lengkap dengan Persyaratan

- 4 Juni 2022, 06:35 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpoldametro/

 

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Bagi warga domisili Jakarta yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 4 Juni 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpoldametro pada 4 Juni 2022.

Sebelum ke jadwal, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:

Baca Juga: WAKTU DAN KEUTAMAAN SHOLAT Tahajud, Allah SWT Langsung Turun Ke Dunia Untuk Mengabulkan Setiap Permintaan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x