Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Sudah Siapkan Upaya Penyelamatan, Simak Penjelasan Menpan RB

- 3 Juni 2022, 14:10 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan sudah menyiapkan upaya penyelamatan bagi mereka yang terdampak kebijakan tenaga honorer dihapus
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan sudah menyiapkan upaya penyelamatan bagi mereka yang terdampak kebijakan tenaga honorer dihapus /PMJNews/

DESKJABAR - Tenaga honorer dihapus pada tahun 2023.

Bagaimana nasib mereka setelah tenaga honorer dihapus?

Apakah setelah tenaga honorer dihapus, mereka keluar begitu saja atau ada upaya penyelamatan sehingga tetap mempunyai pekerjaan?

Itulah pertanyaan sejumlah honorer terkait rencana tenaga honorer dihapus pada 2023.

Dikutip dari laman Kemenpan RB, hingga Juni 2021, jumlah tenaga honorer di Indonesia sangat banyak, mencapai 410.010 orang.

Mereka tersebar di intansi pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat.

Oleh karena itu, kebijakan tenaga honorer dihapus memberi dampak besar mengingat jumlah tenaga honorer yang sangat banyak tersebut.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus, KemenPAN-RB akan Memberikan Sanksi bagi Instansi yang Melanggar

Penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan termuat dalam Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Pada poin 6 huruf b surat itu disebutkan:

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN."

Baca Juga: KAPAN Tenaga Honorer Dihapus, Berapa Banyak yang akan Kehilangan Pekerjaan, Ribuan Guru Siap-Siap

Dalam surat itu dinyatakan pula, tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.

Pengadaan tenaga lain ini, diusulkan oleh kementerian atau lembaga dengan status sebagai tenaga tambahan.

Jadi PNS atau PPPK

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer yang Akan Dihapuskan, Bisa Ikut Program Ini, Lihat Penjelasannya!  

Menteri PAN RB juga menyatakan, untuk tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun dan memenuhi syarat, bisa mengikuti atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK.

Kemudian bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, pemerintah akan melakukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak dijelaskan secara detil apa langkah penyelamatan tersebut? Apakah keluar dengan mendapatkan pesanggon atau mendapatkan pelatihan kerja agar bisa mandiri.

Diperkirakan pemerintah masih merumuskan langkah kongkrit untuk menyelamatkan tenaga honorer tersebut***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah