Gaji ke-13 Segera Cair, Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok ASN/PNS dan Pensiunan Serta Jumlah Tunjangan

- 2 Juni 2022, 11:26 WIB
Gaji ke-13 bagi ASN/PNS dan Pensiunan akan sebentar lagi cair.
Gaji ke-13 bagi ASN/PNS dan Pensiunan akan sebentar lagi cair. /Pixabay/EmAji

DESKJABAR – Sebentar lagi, ASN/PNS, TNI dan Polri akan segera menerima gaji ke-13.

Jumlah gaji ke-13 tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Dilansir DeskJabar.com dari laman Setkab, gaji ke-13 tahun 2022 ini jumlahnya sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Tunjangan kinerja tersebut diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: DAIHATSU INDONESIA MASTERS 2022, Hasil Draws Indonesia Harus Hadapi Lawan Tangguh dengan Ranking Terbaik Dunia

Gaji ke-13 tahun 2022 ini akan diberikan paling cepat bulan Juli 2022 ini.

Namun, gaji ke-13 tahun 2022 ini juga memungkinan bisa diberikan setelah Juli 2022 ini.

Berikut ini daftar gaji pokok ASN/PNS dan Pensiunan:

Baca Juga: Liburan ke Bandung, Kunjungi 5 Tempat Wisata Alam Pilihan di Pangalengan, Cuaca Segar dan Instagramable

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

Baca Juga: Mood Swing Kenali Apa Itu? Secara Psikologi Serta Cara Mengatasinya Bagaimana Itu Perubahan Suasana Hati

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Asmara Latar Belakang Pelaku Membunuh TUTI dan AMEL, Benarkah?

PNS Golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

Baca Juga: Waktu Sholat Dhuha, Bisa Jam 11 Siang? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS)

PNS Golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Baca Juga: BONGKAR 12 Kode Redeem FF 2 Juni 2022, Banjir Hadiah Elite Pass Swordsoul Reality, Klaim 14 Item Eksklusif

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: GRATIS, Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru 1 Menit yang Lalu, Permanen, KLAIM Titanium Weapon Dragon, Dll GARENA

Tunjangan bagi ASN/PNS untuk Gaji ke-13

- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok (jika suami-istri PNS maka yang dapat salah satu pemilik gaji terbesar).

- Tunjangan anak: 2 persen (dibatasi tiga orang anak).

- Tunjangan makan per hari: Rp 35 ribu (golongan I dan II), Rp 37 ribu (Golongan III) dan Rp 41 ribu (golongan IV).

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara/ASN Pemkot Bogor Wajib Menggunakan Pakaian Kasual

- Tunjangan jabatan: Rp 360 ribu per bulan (Eselon VA), Rp 490 ribu (Eselon IVB), Rp 540 ribu (Eselon IVA), Rp 1,26 juta (Eselon IIIA), Rp 5,5 (Eselon IA).

- Tunjangan umum: Rp 175 ribu (golongan I), Rp 180 ribu (golongan II), Rp 185 ribu (golongan III), Rp 190 ribu (golongan IV).

- Tunjangan kinerja: Rp 117.375.000 (tertinggi, Eselon I dengan peringkat jabatan 27) dan Rp 5.361.800 (terendah, peringkat jabatan 4).

Demikian daftar gaji pokok ASN/PNS beserta jumlah besaran tunjangan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Setkab.go.id Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x