Gaji ke-13 Segera Cair, Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok ASN/PNS dan Pensiunan Serta Jumlah Tunjangan

- 2 Juni 2022, 11:26 WIB
Gaji ke-13 bagi ASN/PNS dan Pensiunan akan sebentar lagi cair.
Gaji ke-13 bagi ASN/PNS dan Pensiunan akan sebentar lagi cair. /Pixabay/EmAji

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: GRATIS, Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru 1 Menit yang Lalu, Permanen, KLAIM Titanium Weapon Dragon, Dll GARENA

Tunjangan bagi ASN/PNS untuk Gaji ke-13

- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok (jika suami-istri PNS maka yang dapat salah satu pemilik gaji terbesar).

- Tunjangan anak: 2 persen (dibatasi tiga orang anak).

- Tunjangan makan per hari: Rp 35 ribu (golongan I dan II), Rp 37 ribu (Golongan III) dan Rp 41 ribu (golongan IV).

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara/ASN Pemkot Bogor Wajib Menggunakan Pakaian Kasual

- Tunjangan jabatan: Rp 360 ribu per bulan (Eselon VA), Rp 490 ribu (Eselon IVB), Rp 540 ribu (Eselon IVA), Rp 1,26 juta (Eselon IIIA), Rp 5,5 (Eselon IA).

- Tunjangan umum: Rp 175 ribu (golongan I), Rp 180 ribu (golongan II), Rp 185 ribu (golongan III), Rp 190 ribu (golongan IV).

- Tunjangan kinerja: Rp 117.375.000 (tertinggi, Eselon I dengan peringkat jabatan 27) dan Rp 5.361.800 (terendah, peringkat jabatan 4).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Setkab.go.id Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x