Pegawai Honorer Resmi Dihapuskan Tahun 2023, Begini Isi Surat Edaran Menpan RB Berikut Penjelasannya

- 2 Juni 2022, 06:24 WIB
Surat edaran terkait peghapusan pegawai honorer
Surat edaran terkait peghapusan pegawai honorer /Tangkapan layar Instagram @cpnsindonesia.id/

 

DESKJABAR – Pegawai honorer pada tahun 2023 resmi dihapuskan.

Sudah sejak lama rumor pegawai honorer akan dihapuskan, namun ternyata pada tahun 2023 baru terlaksana.

Per tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat resmi terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dilasir DeskJabar.com dalam postingan Instagram akun resmi @cpnsindonesia.id diunggah 1 Juni 2022, yang memposting surat resmi dari Menpan RB terkait status honorer.

Baca Juga: GEMPA TERKINI, Barusaja Terjadi di Labuha Maluku Utara, BMKG Mencatat Kekuatan Gempa 5.0

Pegawai honorer di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat dan instansi daerah akan dihapuskan pada tahun 2023.

Sebagaimana yang tercantum dalam isi surat itu dikatakan bahwa pegawai honorer diharapkan untuk ikut test PPPK dan test CPNS mendatang. Untuk tetap bisa bekerja di instansi.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dikenakan sanksi apabila mengangkat pegawai honorer. Seperti yang tercantum dalam surat edaran nomor 4 point e.

Baca Juga: Badarawuhi Tambah Menakutkan, Bila Dipadukan Selendang Badarawuhi Dengan Gamelan Mistis, KKN di Desa Penari

“Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”

Bagi PPK yang mengangkat pegawai honorer di instansinya otomatis akan diberikan sanksi oleh pihak yang berwenang, seperti yang tercantum dalam surat resmi nomor 4 point e.

“Ayat (3), PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jawaban ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun tenang saja, bagi pegawai honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun akan diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Ini tercantum dalam surat nomor 4 point g.

Baca Juga: Mencegah ULAR Masuk Rumah dengan GARAM Ternyata Hanya Mitos: INI CARA YANG BENAR!

“Lebih lanjut pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”.

Berbagai respon dan komentar masyarakat terkait penghapusan pegawai honorer ini tertuang dalam komentar di akun Instagram @cpnsindonesia.id.

@aprilya_lawal*** : baguslah. Biar jangan banyak honorer dengan kesempatan orang dalam. Ayo mulai bersaing dengan standard an keahlian masing-masing

@rizkybok*** : semoga selalu dipermudah rezekinya bagi para honorer dan dalam lindungan Allah SWT.

@arlenaa_***: Siap-siap pak, angka pengangguran akan semakin meningkat.

Banyak respon positif terkait penghapusan pegawai honorer ini, namun respon negatif juga tidak kalah banyak.

“Dan sepertinya CPNS 2023 akan dilaksanakan sebelum November 2023”. Kata akun @cpnsindonesia.id

Persiapkan dari sekarang bagi para pegawai honorer untuk mengikuti test CPNS dan PPPK yang akan datang.

Yakinlah pada kemampuan diri sendiri, dan rezeki tidak akan pernah salah sasaran.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @cpnsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah