Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair Juli, Sayangnya Mohon Maaf ASN Ini tak Bisa Menerimanya

- 31 Mei 2022, 06:47 WIB
Ilustrasi gaji ke-13. Segera cair bulan Juli. Namun sayan dan mohon maaf, ASN, TNI, Polri ini tidak berhak menerima gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13. Segera cair bulan Juli. Namun sayan dan mohon maaf, ASN, TNI, Polri ini tidak berhak menerima gaji ke-13 / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

Baca Juga: Jadwal BOLA Indonesia di Toulon Cup 2022, Ini Hasil Pertandingan Indonesia vs Venezuela Semalam

ASN,TNI,Polri yang tidak berhak menerima

Sayangnya berita gembira soal peyaluran geji ke-13 ini tidak berlaku bagi semua ASN,TNI,Polri. Ada dua kondisi yang membuat mereka tidak berhak menerima gaji ke-13 yang akan disalurkan bulan Juli mendatang.

Hal itu mengacu kepada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Setkab.go.id Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah