Kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 1 orang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2 orang.
Baca Juga: Penerimaan CPNS/ASN dan PPPK, Kemdikbud Sediakan Pusat Layanan dan Pengaduan
Kementerian Kesehatan, 2 orang, Badan Intelijen Negara, 1 orang dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 1 orang.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Update NIP CPNS dan PPPK 2022, Link Formasi CPNS 2021 Disini
Disebutkan pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Kemudian PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti.
Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.***