Kabar Baik, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruangan Terbuka, Simak Ketentuannya

- 17 Mei 2022, 18:44 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi resmi longgarkan penggunaan masker di tempat terbuka.
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi resmi longgarkan penggunaan masker di tempat terbuka. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden


DESKJABAR – 
Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka pada Selasa, 16 Mei 2022 di Istana Kepresidenan Bogor.

Keputusan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka ini dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali.

Atas keputusan tersebut kini masyarakat diperbolehkan untuk melonggarkan pemakaian masker di tempat terbuka.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” Kata Jokowi dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 17 April 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Pelaku Pembunuh TUTI dan AMEL Makin TERPOJOK, Tim Khusus Polisi Segera MERINGKUSNYA

Adapun masyarakat hanya diperbolehkan membuka masker di tempat terbuka yang tidak padat orang.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” sambungnya.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

Selain itu, Presiden Jokowi tetap menyarankan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid dan termasuk kategori rentan, agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Inilah 9 Kuliner Khas Vietnam yang Mirip dengan Makanan Indonesia, Malahan Ada yang Sama

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan untuk pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu melakukan tes swab.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkas Jokowi.

Selama pandemi Covid-19 berlangsung sejak tahun 2020, dalam kurun waktu dua tahun pemerintah menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan masker sebagai protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Kebijakan penggunaan masker berdasarkan rekomendasi dari organisasi kesehatan dunia WHO, untuk meminimalisir persebaran virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.

Kendati penggunaan masker kini telah dilonggarkan oleh pemerintah, disarankan untuk tetap menjaga protokol kesehatan untuk upaya pencegahan dan antisipasi virus Covid-19 kembali melonjak.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x