Partai Buruh Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Aksi Turun ke Jalan Digelar 1 Mei dengan 5 Tuntutan

- 30 April 2022, 07:30 WIB
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal memberikan penjelasan tentang Marsinah sebagai pahlawan nasional, dan May Day 2022
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal memberikan penjelasan tentang Marsinah sebagai pahlawan nasional, dan May Day 2022 /Tangkapan layar YouTube Bicaralah Buruh/

DESKJABAR - Aktivis buruh Marsinah diusulkan oleh Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh menjadi pahlawan nasional. Pada 1 Mei 2022 pun akan digelar aksi turun ke jalan para buruh.

Marsinah adalah aktivis buruh yang dibunuh oleh sekelompok orang saat ia memperjuangan hak-hak dan kesejahteraan pekerja di pabrik tempatnya bekerja.

Marsinah ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang beberapa hari usai melakukan aksi bersama rekan buruhnya di PT Catur Putera Surya (CPS).

Baca Juga: Pengumuman Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2022, Diprediksi  Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Serempak

Usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers virtual, 29 April 2022.

Dikutip dari kanal YouTube Bicaralah Buruh bertajuk "Penjelasan Peringatan May Day Tanggal 1 Mei 2022 Konferensi Pers" dirilis 29 April 2022.

Dikemukakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, Marsinah merupakan simbol perjuangan kelompok buruh.

Selama ini, katanya, belum ada satu pun tokoh buruh yang menerima gelar pahlawan nasional dari pemerintah.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 1 Syawal Tahun Ini Bisa Jadi Serentak, Ini Link Streaming Hasil Sidang Isbat Kemenag

"Kami meminta Marsinah diangkat sebagai pahlawan nasional. Banyak pahlawan dari berbagai kalangan, bahkan banyak sekali pahlawan dari kalangan pengusaha, militer, polisi, dan birokrasi. Akan tetapi, belum ada satu pun pahlawan dari kaum buruh," kata Said Iqbal.

Padahal, lanjutnya, Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia/Presiden Pertama RI Soekarno kerap mengingatkan sokoguru negara, antara lain, para buruh, petani, dan guru.

Oleh karena itu, Partai Buruh bersama sejumlah gerakan dan serikat buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2022 akan menganugerahkan gelar Pahlawan Buruh Nasional kepada Marsinah.

Penganugerahan itu akan dilakukan di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail Jakarta dalam acara May Day Fiesta. May Day Fiesta dilangsungkan setelah aksi turun ke jalan di KPU dan Bundaran HI Jakarta.

Baca Juga: 10 Pantun Ucapan Lebaran Idul Fitri 2022, Cocok Dibagikan Ke Facebook, Twitter, Instagram dan Whatsapp

Harapannya, setelah itu pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah.

Penganugerahan tersebut akan diberikan oleh Partai Buruh dan sejumlah gerakan buruh kepada keluarga yang mewakili Marsinah, yaitu kakak kandungnya, Marsini.

Marsini, kata Said Iqbal, dijadwalkan hadir langsung saat acara pemberian gelar di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta.

Marsini juga akan memberi testimoni mengenai perjuangan Marsinah saat menjadi aktivis buruh pada masa Orde Baru.

Di acara May Day Fiesta itu Partai Buruh bersama sejumlah serikat buruh akan membentuk kepanitiaan yang khusus mengkaji dan membuat usulan secara resmi kepada pemerintah mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah.

Said Iqbal menyebutkan May Day Fiesta, termasuk di antaranya pemberian gelar kepada Marsinah, merupakan satu dari dua kegiatan utama Partai Buruh bersama sejumlah serikat buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini.

Partai buruh bersama sejumlah serikat pekerja berencana menggelar unjuk rasa di depan KPU, kemudian di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pada 1 Mei 2022.

Tuntutan Buruh

Dalam aksi turun ke jalan buruh di KPU akan menyuarakan tuntutan mereka antara lain:

1. Pemilu yang jujur dan adil

2. Tolak politik uang

3. Tetap laksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Setelah dari Gedung KPU aksi akan dilanjutkan ke Bundaran HI denga menyuarakan dua tuntutan yakni:

1. Turunkan harga bahan pokok.

2. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. ***

 

 

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Bicaralah Buruh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x