7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi,
9. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan ganjil genap
Kebijakan ini akan resmi bergulir pada arus mudik mulai 28 April hingga 1 Mei dan arus balik pada 6- 8 Mei 2022.***