"Skema ini digunakan kepolisian sebagai upaya mengurai kepadatan kendaraan di jalan tol menjelang periode mudik Lebaran 2022," katanya.
Terlepas dari itu kepolisian telah mengelompokkan kendaraan apa saja boleh melintas tanpa kena aturan ganjil genap. Sebelumnya diketahui, mobil listrik bebas ganjil genap, namun mesti dipahami mobil hybrid tidak termasuk.
Mengutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, kendaraan-kendaraan yang bebas ganjil genap sebagai berikut:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara
2. Kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas pelat merah, dan kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Ambulans
6. Angkutan umum pelat kuning