Tanggal 15 April Hari Apa, Jawabannya Ada di SKB Tiga Menteri, Ini Penjelasannnya

- 15 April 2022, 08:07 WIB
Kalender, tanggal 15 April 2022 hari apa banyak ditanyakan oleh masyarakat.
Kalender, tanggal 15 April 2022 hari apa banyak ditanyakan oleh masyarakat. /lfportvila.edu.vu/

DESKJABAR - Tanggal 15 April 2022 hari apa? Pertanyaan itu banyak dilontarkan oleh masyarakat  sehingga berbagai media menurunkan beritanya.

Mungkin karena warga melihat di kalender tanggal 15 April 2022 tercetak merah, sehingga mereka bertanya tanggal 15 April 2022 hari apa.

Karena melihat di kalender tercetak merah, mungkin  pertanyaan warga tentang 15 April 2022 hari apa, sebenarnya juga bertanya tentang hari libur apa tanggal 15 April 2022?

Mengutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, tanggal 15 April 2022 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional terkait wafat Isa Al Masih atau Yesus Kristus.

Baca Juga: Inilah Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang Tertuang dalam SKB 3 Menteri

Penetapan tanggal 15 April sebagai Hari Libur Nasional didasarkan atas Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yaitu Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.

SKB tersebut merupakan perubahan atas pertimbangan SKB 3 Menteri sebelumnya yaitu Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Keputusan baru tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.

Dalam SKB itu ditetapkan sejumlah tanggal yang menjadi hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: INILAH Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Selain Imlek dan Isra Mi'raj

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x