Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Ciderai Konstitusi, HN Suryana : Bahaya untuk Masa Depan Bangsa  

- 13 April 2022, 18:11 WIB
Praktisi hukum yang juga direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya, DR HN Suryana SH MH menjelaskan wacana jabatan presiden 3 periode ciderai konstitusi.
Praktisi hukum yang juga direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya, DR HN Suryana SH MH menjelaskan wacana jabatan presiden 3 periode ciderai konstitusi. /Dokumen HN Suryana/

 


DESKJABAR
- Adanya wacana jabatan presiden 3 periode atau jabatan presiden ditambah belakang ini ramai dibicarakan. 

Bahkan wacana jabatan presiden diperpanjang atau 3 periode tersebut menjadi salah satu penyulut mahasiswa melakukan aksi Demo 11 April 2022 di Jakarta dan di berbagai daerah di Indonesia. 

Munculnya gagasan jabatan presiden 3 periode atau jabatan presiden diperpanjang, dilontarkan oleh beberapa pimpinan Partai Politik dan juga menteri di Pemerintahan Jokowi. 

Bahkan baru baru ini, para kepala desa kembali menggaungkan presiden 3 periode atau jabatan presiden ditambah. 

Baca Juga: Mandi Junub Tidak Sah Saat Puasa Ramadhan Jika Begini, Buya Yahya: Layani Suami di Waktu Ini

Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya, DR H N Suryana SH MH menjelaskan, perpanjangan presiden 3 periode menciderai konstitusi. 

Kata HN Suryana terlalu murah jika akhirnya wacana jabatan presiden 3 periode atau jabatan presiden ditambah dikabulkan.

Artinya, konsitusi negara yang semestinya dijaga untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara diubah demi kepentingan segelintir orang atau kelompok. 

"Harganya terlalu murah, dan ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa," kata HN Suryana Rabu 13 April 2022.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x