Alhamdulillah Pekerja Berpenghasilan Dibawah Rp3,5 Juta akan Mendapatkan BSU

- 6 April 2022, 16:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU.
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU. /kemnaker.go.id/

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal, antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Dan yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” tutur Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah