Alhamdulillah Pekerja Berpenghasilan Dibawah Rp3,5 Juta akan Mendapatkan BSU

- 6 April 2022, 16:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU.
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU. /kemnaker.go.id/

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Ida Fauziyah .

Baca Juga: Ceramah Atau Kultum Ramadhan, Ciri Sholat Kita Diterima Allah SWT, Oleh Ustadz Adi Hidayat

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Baca Juga: Super Enak dan Mudah Dibuat, Inilah Resep Ayam Rica Rica Cocok Sebagai Menu Sahur atau Buka Puasa Ramadhan

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” tutur Ida Fauziyah .

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah