WASPADA! Mulai 1 April 2022 Pengendara di Jalan TOL Melewati Batas Kecepatan Akan DITILANG, Kamera Dimana-mana

- 27 Maret 2022, 20:09 WIB
 Mulai 1 April 2022 pengendara di jalan tol yang melewati batas kecepatan akan ditilang.
Mulai 1 April 2022 pengendara di jalan tol yang melewati batas kecepatan akan ditilang. /Google Maps

Artinya, pengendara melebihi batas kecepatan tersebut harus siap-siap untuk ditilang.

Speed camera atau kamera pengawas kecepatan bakal memperlihatkan kecepatan kendaraan Anda lengkap dengan nomor kendaraan.

Baca Juga: Di Cianjur, Pernah Heboh Hantu Gentayangan Orang Meninggal, Ternyata Salah Sangka

Kemudian akan ada proses verifikasi, dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," katanya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah