DESKJABAR - Anda yang biasa ngebut di jalan tol, mulai sekarang waspada. Kamera ada dimana-mana. Jika ketahuan, pengemudi akan ditilang.
Speed Camera atau kamera pengawas kecepatan akan dipasang Korlantas Polri di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol.
Pengendara nakal karena melebihi batas kecepatan, mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.
Seperti dikutip DeskJabar dari dari PMJNews, 27 Maret 2022, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam ayat itu disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 - 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per Jam," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu 27 Maret 2022.