Indra Kenz Buang Barang Bukti, Bareskrim Polri Bersama PPATK Ungkap Data Binomo, Polisi Buru Hingga ke Karibia

- 18 Maret 2022, 15:55 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /Instagram Indra Kenz/

Baca Juga: Nodiewakgenk akan Menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan ? Ini Fakta yang Terjadi Hari Ini

Kasus penipuan melalui Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka. Total jumlah aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, pada Jum'at lalu, 11 Maret 2022.

Sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

Baca Juga: CRAZY RICH yang Dekat dengan Raffi Ahmad dan Sule, Rudy Salim, Dipanggil Bareskrim Terkait Indra Kenz

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah