FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasusnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, ternyata benar bahwa RAW terbukti bersalah.
Universitas Brawijaya memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW. Pihak kampus juga mengaku memberikan pendampingan pada Novia Widya Rahayu dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak Univerditas Brawijaya merahasikan kasus dan identitas Novia agar dia dapat menjalani proses akademik dengan lancar.
Dalam jumpa pers tersebut disebutkan bahwa Novia Widyasari adalah mahasiswi di Universitas Brawijaya Malang masuk pada tahun 2016.
Meninggalnya Novia Widyasari mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya, 2 Desember 2021 disebut sangat membuat sivitas akademika berduka.
Pihak Universitas Brawijaya juga menghargai dan mendukung langkah cepat yang dilakukan oleh POLRI saat menangani kasus meninggalnya NWR berkaitan dengan oknum POLRI berinisial RB.***