Slamet mengungkapkan, Randy Bagus Hari Sasongko meminta sengaja menyuruh korban Novia melakukan tindakan aborsi hingga 2 kali.
"Hal yang mana dilaksanakan yang pertama adalah bulan Maret tahun 2020 yang kedua adalah bulan Agustus 2021," ucap Slamet.
"Yang jelas ini jenisnya potasium yang membuat kita ketika minum berakibat fatal. Kemudian barang bukti yang untuk mengugurkan adalah sikotek," ucap Slamet.
Baca Juga: Wow, Ternyata Rutin Minum Air Kelapa Bisa Bikin Awet Muda, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar
"Kami masih mendalami kasus ini," tutur Slamet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diketahui, keduanya berkenalan dalam suatu acara di Malang, Jawa Timur pada bulan Oktober 2019.
Dari keterangan tersangka, korban pernah dua kali memberitahukan dirinya, jika korban hamil yakni pada Maret dan Agustus 2021.
Baca Juga: Randy Bagus Hari Sasongko Terancam Dipecat dari Polisi, Ada Dua Alat Bukti Kuat