Secara garis besar pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga ditambah sejumlah hal untuk mengantisipasi liburan Natal dan Tahun baru.
Pengawasan protokol kesehatan akan diperkuat di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Pemerintah juga melarang cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta.
Kegiatan seni, budaya dan olahraga ditiadakan selama 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Alun-alun daerah pun ditutup pada 31 Desember sampai 1 Januari 2022.
Pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru yang bisa menimbulkan kerumunan.
Pusat perbelanjaan diizinkan buka pada pukul 9.00 sampai 22.00 waktu setempat dengan syarat kapasitas 50 persen, menggunakan PeduliLindungi, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat makan di pusat perbelanjaan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bioskop juga boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Ketatkan sejumlah aktivitas
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengambil sejumlah langkah, di antaranya kembali mengetatkan sejumlah aktivitas pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.