Masyarakat Diimbau Tidak Bepergian dan Pulang Kampung Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 25 November 2021, 23:14 WIB
Ilustrasi penumpang turun dari kereta api. Selama periode libur mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian dan pulang kampung kecuali untuk keperluan yang penting atau mendesak.
Ilustrasi penumpang turun dari kereta api. Selama periode libur mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian dan pulang kampung kecuali untuk keperluan yang penting atau mendesak. /Pixabay/3935302/

Secara garis besar pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga ditambah sejumlah hal untuk mengantisipasi liburan Natal dan Tahun baru.

Pengawasan protokol kesehatan akan diperkuat di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Baca Juga: H-1 100 Hari Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Penyidik Kembali Periksa Yosef untuk ke-16 Kalinya

Pemerintah juga melarang cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta.

Kegiatan seni, budaya dan olahraga ditiadakan selama 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Alun-alun daerah pun ditutup pada 31 Desember sampai 1 Januari 2022.

Pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru yang bisa menimbulkan kerumunan.

Pusat perbelanjaan diizinkan buka pada pukul 9.00 sampai 22.00 waktu setempat dengan syarat kapasitas 50 persen, menggunakan PeduliLindungi, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat makan di pusat perbelanjaan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bioskop juga boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Ketatkan sejumlah aktivitas

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengambil sejumlah langkah, di antaranya kembali mengetatkan sejumlah aktivitas pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x