Masyarakat Diimbau Tidak Bepergian dan Pulang Kampung Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 25 November 2021, 23:14 WIB
Ilustrasi penumpang turun dari kereta api. Selama periode libur mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian dan pulang kampung kecuali untuk keperluan yang penting atau mendesak.
Ilustrasi penumpang turun dari kereta api. Selama periode libur mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian dan pulang kampung kecuali untuk keperluan yang penting atau mendesak. /Pixabay/3935302/

DESKJABAR - Selama periode libur mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, masyarakat diimbau tidak bepergian dan pulang kampung kecuali untuk keperluan yang penting atau mendesak.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate melontarkan imbauan tersebut, Kamis 25 November 2021. Ia berharap masyarakat mematuhi aturan terbaru dari pemerintah soal mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Kuncinya ada di penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan), vaksinasi, serta penggunaan PeduliLindungi," kata Johnny G Plate.

Baca Juga: Di Hari Guru Nasional 2021, Dedi Mulyadi Terima Penghargaan Satyalancana Kebudayaan, Ini Pesannya untuk Guru

Baca Juga: KABAR TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, dr Sumy Hastry: Korban Datang dan Minta Tolong

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah memprioritaskan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada musim liburan Natal dan Tahun Baru pada Desember 2021 nanti.

"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Johnny G Plate.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan masyarakat tidak lengah. Kelalaian sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x