“Kemudian IPPKH. Apakah KLHK akan terus membiarkan tanah negara untuk penambangan terus menerus, perkebunan sawit terus menerus. Sementara negara tidak dapat apa-apa. Mereka (pengusaha) mengumpulkan kekayaan secara terus menerus,” katanya.
Dedi meminta KLHK menjelaskan mengapa hal tersebut masih terus berjalan sehingga kerusakan alam terutama hutan terus terjadi di Indonesia.
“Coba jelaskan ketidakberaninya di mana, hambatanya di mana, kalau ada backing sebutin siapa. Agar regulasi berjalan baik. Karena kegiatan reboisasi yang kita lakukan menghabiskan anggaran begitu besar tidak akan ada artiya dibanding setiap hari ribuan hektar hutan habis,” beber Dedi.
DPR akan terus mendorong KLHK untuk berani bersikap dalam menangani kerusakan hutan. Salah satunya melalui Revisi Undang-undang No 5 tahun 1990.
Dalam salah satu revisinya angka hukuman bagi perusak alam naik menjadi minimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Maka saya mengajak KLHK dan DPR tidak ciut nyali untuk menyelamatkan alam, hutan dan lingkungan ini” pungkas Kang Dedi Mulyadi. ***