DESKJABAR – Polisi menetapkan tabrakan dua kereta Light Rail Transit atau LRT di jalur layanng di atas Jalan Tol Jagorawi sebagai kecelakaan kerja.
Alasannya karena kecelakaan terjadi saat dua kereta LRT itu tengah melakukan uji coba jalur di kawasan Munjul, Cibubur, Jakarta Timur, Senin 25 Oktober 2021.
"Karena ini laka kerja, maka penanganannya di reskrim. Kita hanya bantu rescue dari Damkar saja. Untuk penanganannya masuk ke laka kerja," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 25 Oktober 2021.
Baca Juga: ADA 6 Kode Redeem Free Fire 25 Oktober, Klaim ke reward.ff.garena.com id Jangan ke Rewar FF
Seperti diketahuisebuah kecelakaan antara dua kereta light rail transit atau LRT terjadi di kawasan Munjul, Jakarta Timur.
Dilansir dari akun Instagram @jktinfo, kereta tersebut keluar dari lintasan kereta dan berada di lintasan layang.
“Senin (25/10) LRT Jabodebek diduga mengalami tabrakan di wilayah Munjul, Jakarta Timur,” tutur postingan @jktinfo.
“Saat ini belum diketahui secara detail terkait peristiwa tersebut,” tuturnya menambahkan.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penaggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaiman memaparkan, kondisi kereta LRT dalam ujicoba saat kecelakaan terjadi.