DESKJABAR - Pihak kepolisan terus melakukan pengerebekan terhadap kantor-kantor pinjaman online (pinjol) cepet cair ilegal yang dinilai telah meresahkan masyarakat yang telah melakukan peminjaman.
Pada Senin 18 Oktober 2021 malam, Polisi menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal bernama PT ANT Information Consulting yang terletak di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penggerebegan tersebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, pihaknya menemukan 8.000 data nasabah dari perusahaan pinjol ilegal ini. Ribuan nasabah tersebut kerap mendapatkan teror penagihan dengan ancaman dari para karyawan.
"Ini masih kita dalami, tapi mereka kemungkinan bisa dijerat dengan UU Perdagangan, Pornografi, Pengancaman dan lain sebagainya," kata Auliansyah.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Akhirnya Buka Suara! Ini Tanggapan Salt Entertainment Terkait Rumor Kim Seon Ho
Dari imbauan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menggerebek PT ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang. PT ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih hutang) dari 13 aplikasi pinjaman online, yang mana 3 diantaranya legal dan 10 lainnya ilegal.
Berdasarkan penggerebekan di PT ITN tersebut, sebanyak 32 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.***