DESKJABAR - Para jemaah Indonesia yang sempat tertunda cukup lama untuk melaksanakan ibadah umroh, kini bisa bernafas lega karena otoritas Arab Saudi telah mengizinkan bagi jemaah asal Indonesia untuk melakukan ibadah umroh.
Keputusan tersebut diumumkan usai Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jemaah Indonesia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyebut pihaknya telah bersurat kepada para pimpinan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umroh (PPIU) tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah umroh 1443 Hijriah.
Baca Juga: LUAR BIASA, Agus Prayogo Sumbang Tiga Medali Emas untuk Jawa Barat di PON XX Papua 2021
"Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umroh mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umroh di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini," terang Hilman Latief di Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.
"Kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umroh," ucap Hilman.