Olahraga Outdoor Sudah Boleh Dilakukan Lagi, Syarat Ditentukan

- 18 Agustus 2021, 19:46 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro /YouTube Sekretariat Presiden

DESKJABAR – Pemerintah Indonesia menyatakan, olahraga outdoor sudah boleh dilakukan lagi, karena penularan Covid-19 sudah turun drastis.

Adapun olahraga outdoor sudah boleh dilakukan lagi, namun syarat ditentukan untuk awal jumlahnya masih dibatasi.

Wilayah yang sudah boleh dilakukan lagi olahraga outdoor, diantaranya Bandung Raya pada wilayah aglomelasi.

Sudah boleh dilakukan lagi olahraga outdoor, merupakan angin segar bagi masyarakat.

Baca Juga: Keterisian Rumah Ibadah Sudah Dapat Ditingkatkan Menjadi 50 Persen

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2021, menyebutkan, syarat sudah boleh dilakukan lagi olahraga outdoor.

“Ada pun olahraga outdoor yang dilakukan individu dan jumlahnya tidak lebih dari empat orang, serta tidak melakukan kontak fisik, sudah boleh dilakukan lagi,” ujarnya melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, dikutip DeskJabar.

Namun, katanya, olahraga outdoor tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Disebutkan Reisa Broto Asmoro, bahwa olahraga outdoor sudah boleh dilakukan lagi dengan ujicoba di Bandung Raya, Jabodetabek, Semarang Raya, Gerbang Kertasusila Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x