DESKJABAR – Pemerintah Indonesia menyatakan, bahwa keterisian rumah ibadah sudah dapat ditingkatkan menjadi 50 persen.
Ada pun keterisian rumah ibadah yang sudah dapat ditingkatkan itu, diberlakukan bagi kota/kabupaten yang kinerja penurunan Covid-19 bagus.
Sebelumnya, pemerintah membatasi keterisian rumah ibadah bertujuan menekan resiko penyebaran Covid-19.
Setelah penularan Covid-19 turun drastis selama sebulan terakhir, keterisian rumah ibadah sudah dapat ditingkatkan kembali.
Baca Juga: Pemerintah : Penularan Covid-19 Turun Drastis Sebulan Terakhir di Indonesia, Jawa Barat Berhasil
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2021, menyebutkan, keterisian rumah ibadah sudah dapat ditingkatkan sampai 50 persen.
Ini ,dengan berlatar bahwa penularan Covid-19 turun drastis selama sebulan terakhir di Indonesia.
“Namun, sudah dapat ditingkatkan keterisian rumah ibadah ini, dengan melihat kinerja kota/kabupaten yang penurunan Covid-19 bagus,” ujarnya melalui siaran live channel YouTube Sekretariat Presiden dikutip DeskJabar.
Pemerintah menyatakan, penularan Covid-19 di Indonesia turun drastis selama sebulan terakhir.