Keterisian Rumah Ibadah Sudah Dapat Ditingkatkan Menjadi 50 Persen

- 18 Agustus 2021, 19:24 WIB
Juri bicara pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro
Juri bicara pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro /YouTube Sekretariat Presiden

DESKJABAR – Pemerintah Indonesia menyatakan, bahwa keterisian rumah ibadah sudah dapat ditingkatkan menjadi 50 persen.

Ada pun keterisian rumah ibadah yang sudah dapat ditingkatkan itu, diberlakukan bagi kota/kabupaten yang kinerja penurunan Covid-19 bagus.

Sebelumnya, pemerintah membatasi keterisian rumah ibadah bertujuan menekan resiko penyebaran Covid-19.

Setelah penularan Covid-19 turun drastis selama sebulan terakhir, keterisian rumah ibadah sudah dapat ditingkatkan kembali.

Baca Juga: Pemerintah : Penularan Covid-19 Turun Drastis Sebulan Terakhir di Indonesia, Jawa Barat Berhasil

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2021, menyebutkan, keterisian rumah ibadah sudah dapat  ditingkatkan sampai 50 persen.

Ini ,dengan berlatar bahwa penularan Covid-19 turun drastis selama sebulan terakhir di Indonesia. 

“Namun, sudah dapat ditingkatkan keterisian rumah ibadah ini, dengan melihat kinerja kota/kabupaten yang penurunan Covid-19 bagus,” ujarnya melalui siaran live channel YouTube Sekretariat Presiden dikutip DeskJabar.

Pemerintah menyatakan, penularan Covid-19 di Indonesia turun drastis selama sebulan terakhir.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x