Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Rapper Neo Derry Pakai dan Jual Ganja Diciduk Polisi

- 7 Agustus 2021, 11:16 WIB
Rapper Neo Derry, Lengkapi Deretan Penyanyi Terjerat Narkoba, Covid-19 dan PPKM Derry Terpaksa Jual Narkoba
Rapper Neo Derry, Lengkapi Deretan Penyanyi Terjerat Narkoba, Covid-19 dan PPKM Derry Terpaksa Jual Narkoba /PMJ NEws

DESKJABAR- Kembali, artis ditangkap kasus narkoba terjadi di dunia artis Indonesia.

Rapper Neo Derry dinyatakan positif memakai narkoba jenis ganja, bahkan penyanyi rapper pakai narkoba ganja itu dilakukan sejak SMP.

Namun kemudian penyanyi Rapper Noe dengan nama lengkap Indra Derryanto terpaksa jual narkoba sejak Covid-19 diberlakukan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Ditangkapnya Rapper Neo ini menambah daftar panjang deretan artis dan penyanyi yang melakukan penyalah gunaan narkoba.

Baca Juga: Papa Nino Ikatan Cinta Tiba Tiba Saja Nongol di Sinetron IC Malam Ini, Pemeran Papa Nino Lebih Terlihat Kurus

Baca Juga: Jenis Hewan Ini yang Tidak Boleh Dipelihara Menurut Islam, Salah satunya Ular

"Saya menggunakannya sejak SMP, tadi tidak terlalu rutin," kata Derry di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutif Deskjabar.com dari PMJ News, Sabtu 7 Agustus 2021.

Himpitan ekonomi sejak Covid-19 membuat Derry terpaksa turut memperjualbelikan narkotika jenis ganja tersebut. Alasan terdampak PPKM menjadikan dirinya untuk menjual barang haram tersebut.

"Baru-baru ini saja, sejak pandemi Covid-19," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan ID alias Derry bersama dengan dua rekannya yang lain berinisial RS dan HB telah menjalani tes urine usai dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Gubernur BI: Beberapa Kali Mampu Lewati Krisis, Sinergi Pembuat Kebijakan Makin Kuat

Baca Juga: Lionel Messi Keluar dari Barcelona, Fans Marah dan Menyalahkan Presiden Laliga Javier Tebas

"Ketiganya sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif (ganja)," ujar Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan..

Dalam hal ini, polisi menyita puluhan gram ganja sebagai barang bukti dari ketiga orang tersangka.

"Sementara untuk rangkaian tiga pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan sebanyak 59,8 gram ganja," terangnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x