Guru Besar IPB: Pemberantasan Mafia Tanah Jangan Hanya Lips Service

- 27 Juli 2021, 14:50 WIB
Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta
Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta /Dok Mokoginta

DESKJABAR - Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta berharap Perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan mafia tanah dan memberikan hak kepada korban perampasan bukan sekadar ‘lips service’.

Menurut Mokginta, di Bogor, Selasa, 27 Juli 2021, harapannya tersebut karena sampai kini banyak laporan korban perampasan tanah seperti diabaikan, termasuk laporan kasus perampasan tanahnya yang tak kunjung segera dituntaskan.

Ia menduga, ada oknum yang menjadi beking perampas tanah sehingga dia berniat membawa kasus ini ke Mabes Polri.

Pernyataan tersebut sudah disampaikan Prof Ing Mokoginta dalam surat terbuka ketiga yang dibacakan di rumah dinasnya di perumahan IPB, Bogor, Sabtu 24 Juli 2021.

Baca Juga: PTPN VIII Menyalurkan Bantuan Alat Penanganan Covid-19, melalui PMI Kota Bandung dan Jabar Quick Response

Mokoginta mengaku kecewa dengan lambannya proses penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara kasus pemalsuan sertifikat di atas tanah miliknya seluas 1,6 ha di Kotamobagu, Sulawesi Utara.

 ”Perampasan  tanah SHM  kami di Kotamobagu, sudah kami laporkan ke Polda Sulut empat tahun lalu. Kasus perampasan tanah kami sudah ditangani oleh 5 orang Kapolda . Terakhir, kami tahu direktur penyidik pun sudah diganti,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima DeskJabar.

Mokoginta menjelaskan, bukti-bukti tindak pidana perampasan tanahnya sangat kuat, diantaranya, Sertifikat aspal terbitan tahun 2009 di atas tanahnya sudah dibatalkan hingga inkrah di Mahkamah Agung.

“Namun hingga kini baru ada satu orang yang diperiksa dari 12 orang yang dilaporkan. Tapi upaya untuk menghambat penyidikan dilakukan pihak terlapor dengan cara menggugat lagi tanah kami,” kata Mokoginta.

Baca Juga: Biodata, Fakta Terkini, dan Agama, Mohammad Ahsan yang Tidak menyangka Bisa Tampil Kembali di Olimpiade

Menurut dia, jika ini dibiarkan oleh pihak penyidik Polda Sulut maka sama saja  sengaja ingin mengabaikan perintah presiden dan Kapolri yang ingin mafia tanah diberantas.

Mengadukan ke Mabes Polri

Saat ini, katanya, pihak terlapor justru menggugat di PN dengan menggunakan SHM yang sudah dibatalkan dan sudah ditarik kembali oleh BPN Kotamobagu. Bukankah hal ini merupakan suatu bentuk  tindak pidana penggunaan dokumen palsu.

Mokoginta menduga, upaya pihak terlapor dan komplotan mafia serta beking-bekingnya untuk menghambat proses penyidikan perkara pidana yang sudah dilaporkan.

Baca Juga: Peringkat Satu Dunia Badminton Ganda Putra dan Ganda Putri, Tumbang di Olimpiade Tokyo 2020

Hal ini tentu tidak sejalan dengan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah beserta beking-bekingnya.

Jika tak kunjung tuntas, Mokoginta berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini .

Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menjelaskan, apa yang dialami Prof Mokohginta memang banyak yang dialami  para korban perampasan tanah lainnya.

Menurut Budi, laporan kasus perampasan tanahnya di Cengkareng juga sempat mandeg saat ditangani di Polda Metro Jaya. Sehingga dia melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri . ***

 

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x