DESKJABAR - Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta berharap Perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan mafia tanah dan memberikan hak kepada korban perampasan bukan sekadar ‘lips service’.
Menurut Mokginta, di Bogor, Selasa, 27 Juli 2021, harapannya tersebut karena sampai kini banyak laporan korban perampasan tanah seperti diabaikan, termasuk laporan kasus perampasan tanahnya yang tak kunjung segera dituntaskan.
Ia menduga, ada oknum yang menjadi beking perampas tanah sehingga dia berniat membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Pernyataan tersebut sudah disampaikan Prof Ing Mokoginta dalam surat terbuka ketiga yang dibacakan di rumah dinasnya di perumahan IPB, Bogor, Sabtu 24 Juli 2021.
Mokoginta mengaku kecewa dengan lambannya proses penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara kasus pemalsuan sertifikat di atas tanah miliknya seluas 1,6 ha di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
”Perampasan tanah SHM kami di Kotamobagu, sudah kami laporkan ke Polda Sulut empat tahun lalu. Kasus perampasan tanah kami sudah ditangani oleh 5 orang Kapolda . Terakhir, kami tahu direktur penyidik pun sudah diganti,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima DeskJabar.
Mokoginta menjelaskan, bukti-bukti tindak pidana perampasan tanahnya sangat kuat, diantaranya, Sertifikat aspal terbitan tahun 2009 di atas tanahnya sudah dibatalkan hingga inkrah di Mahkamah Agung.
“Namun hingga kini baru ada satu orang yang diperiksa dari 12 orang yang dilaporkan. Tapi upaya untuk menghambat penyidikan dilakukan pihak terlapor dengan cara menggugat lagi tanah kami,” kata Mokoginta.
Menurut dia, jika ini dibiarkan oleh pihak penyidik Polda Sulut maka sama saja sengaja ingin mengabaikan perintah presiden dan Kapolri yang ingin mafia tanah diberantas.
Mengadukan ke Mabes Polri
Saat ini, katanya, pihak terlapor justru menggugat di PN dengan menggunakan SHM yang sudah dibatalkan dan sudah ditarik kembali oleh BPN Kotamobagu. Bukankah hal ini merupakan suatu bentuk tindak pidana penggunaan dokumen palsu.
Mokoginta menduga, upaya pihak terlapor dan komplotan mafia serta beking-bekingnya untuk menghambat proses penyidikan perkara pidana yang sudah dilaporkan.
Baca Juga: Peringkat Satu Dunia Badminton Ganda Putra dan Ganda Putri, Tumbang di Olimpiade Tokyo 2020
Hal ini tentu tidak sejalan dengan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah beserta beking-bekingnya.
Jika tak kunjung tuntas, Mokoginta berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini .
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menjelaskan, apa yang dialami Prof Mokohginta memang banyak yang dialami para korban perampasan tanah lainnya.
Menurut Budi, laporan kasus perampasan tanahnya di Cengkareng juga sempat mandeg saat ditangani di Polda Metro Jaya. Sehingga dia melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri . ***