Jangan Dianggap Penjahat Kecil, Anak yang Sedang Berhadapan dengan Hukum

- 23 Juli 2021, 11:19 WIB
Hari Anak Nasional 2021 - setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hari Anak Nasional 2021 - setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. /PIXABAY/sasint/


DESKJABAR
- Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021, sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil.

Baca Juga: INGAT YA, Makanan Ini Sangat Baik Dikonsumsi Penderita Hipertensi

Baca Juga: Sejarah Hari Anak Nasional 2021, Berawal dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani)

"Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Yasonna, di Jakarta, Jumat. 23 Juli 2021, seperti dikutip dari Antara.

Yasonna mengatakan, konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Yasonna.

Baca Juga: Inilah Cara Menangkal dari Serangan Santet, Insyaallah Ampuh

Baca Juga: Baru Saja Menolak Tawaran Penerbangan Luar Angkasa, Inilah Biodata dan Profil Kevin Hart

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x