"Tegas kami katakan bahwa ini bukan lagi hukum pasar karena efek Supply and Demand, tetapi ini sudah merupakan perampokan terang-terangan dengan sangat berani.
Oleh sebab itu kami mohon agar segera dapat diambil tindakan serius oleh pemerintah, berupa pencabutan izin usaha, sanksi lainnya, atau bila perlu dapat dipidanakan semua pihak yang terlibat dalam perampokan hak rakyat untuk mendapatkan obat dengan harga normal pada situasi pandemik ini," ujarnya.
"Kami berharap Bapak-bapak yang terhormat dengan wewenang dan kekuasaan tergenggam mampu mengatasi hal ini lewat tindakan nyata, juga sebagai momentum untuk mengikis habis mafia Alkes dan kartel obat-obatan di Indonesia,"
"Demikian surat terbuka yang merupakan kegeraman kami selaku rakyat Indonesia di sampaikan, besar harapan kami Bapak-bapak tetap sehat serta dapat berlaku adil dalam menjalankan amanah penderitaan rakyat," pungkasnya.***