PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021, Inilah Cakupannya, Salah satunya Mall Ditutup

- 1 Juli 2021, 18:28 WIB
Pemerintah akan revisi aturan PPKM Mikro di zona merah
Pemerintah akan revisi aturan PPKM Mikro di zona merah /pxhere/

DESKJABAR – Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatah Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Kebijakan diambil karena sudah lebih dari sepekan ini jumlah warga terkonfirmasi virus Covid-19 terus meninggi, mirip gelombang tsunami. Cakupan kebijakan PPKM Darurat ini meliputi pengetatan berbagai sektor.

PPKM Darurat Jawa Bali ini akan berlaku tanggal 3 Juli hingga 15 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.

Baca Juga: HUT ke-75 Bhayangkara, Tiga Polisi Dapat Bintang Bhayangkara Nararya, Jokowi: Polri Harus Berwajah Ramah

Adapun cakupan pengetatan dalam PPKM Darurat Jawa-Bali adalah :

1.100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonesensial.

2.Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online).

3.Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Tangkap Seorang Terduga Teroris di Jakarta Timur

  • Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4.Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, ditutup.

Baca Juga: Euro 2021, Italia Ancam Denda Rp 50 Juta kepada Suporter Inggris yang Datang ke Roma

5.Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6.Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7.Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8.Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9.Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Tepat 1 Juli 2021, Kontrak Lionel Messi di Barcelona Berakhir

10.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11.Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13.Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diixinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.***

14.Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah