DESKJABAR - Bagi Anda yang rutin menggunakan MRT, PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional yang mulai berlaku hari ini, Jumat, 25 Juni 2021.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam siaran persnya, Kamis, 24 Juni 2021, menjelaskan, perubahan waktu operasional tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 243/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
Dengan kata lain, tujuan perubahan waktu operasional tersebut sebagai salah satu strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca Juga: Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Masuk Zona Merah Peta Risiko Covid-19, Jawa Barat Tetap Siaga
Seiring dengan PPKM berbasis mikro, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut.
- Senin-Jumat pukul 5.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB
- Sabtu-Minggu atau akhir pekan atau hari libur pukul 6.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
- Jarak antar kereta (headway) untuk hari-hari biasa yaitu setiap 5 menit untuk jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB).
- Jeda berlaku untuk setiap 10 menit di luar jam sibuk. Pada akhir pekan atau weekend atau hari libur nasional, headway setiap 10 menit.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat dan Sabtu, Berikut Lokasi Gerai SIM Online