KPK : Kepala Daerah Jangan Terjerumus Korupsi Akibat Desakan Para Donatur Saat Pilkada

- 10 Juni 2021, 12:24 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Benardy Ferdiansyah/ANTARA

Firli juga memaparkan, dikutip Antara, tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan jenis profesi dan jabatan. Mulai dari swasta sebanyak 329 orang, anggota DPR/DPRD 280 orang, eselon l, II, dan III 235 orang, wali kota/bupati 129 orang, gubernur 21 orang.

Sementara, modus operandi didominasi oleh penyuapan sebanyak 739 kasus, pengadaan barang dan jasa 236 kasus dan penyalahgunaan anggaran 50 kasus.

Diketahui, acara Pembekalan Kepemimpinan tersebut diselenggarakan secara virtual mulai 7-11 Juni 2021 yang diikuti oleh 102 bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Surya Paloh Ajak Ridwan Kamil Ikut Konvensi Calon Presiden NasDem, Kang Emil: Yang Pasti-pasti Saja

Sementara itu dalam siaran pers dari KPK lainnya, disebutkan, Plt. Juru Bicara bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut saat ini modus kejahatan korupsi semakin beragam dan rumit, baik yang hanya melibatkan pelaku domestik maupun antar-negara.

Menurut dia, diperlukan teknik investigasi khusus untuk mengidentifikasi dan menyelidiki peristiwa korupsi secara tepat, menyusun faktor pengenal unik, serta analisis hubungan online untuk dapat membuktikan hubungan antar-pihak yang terlibat. ***

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah