Alih Status Pegawai KPK, Moeldoko Sebut Agar Bisa Bekerja Maksimal Berantas Korupsi

- 26 Mei 2021, 11:11 WIB
Tangkapan layar rekaman video Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sebuah sesi wawancara, yang diterima dari KSP, di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021
Tangkapan layar rekaman video Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sebuah sesi wawancara, yang diterima dari KSP, di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021 /ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/

DESKJABAR - Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja maksimal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021. Ia memastikan, KSP (Kantor Staf Presiden) akan mengawal arahan Presiden Jokowi tersebut yang menginginkan KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.

"Saya pikir arahan Presiden terkait alih status KPK sebagai ASN semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya dilansir DeskJabar.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Dengan adanya proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kata Moeldoko membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis.

Baca Juga: JANGAN LUPA, Ada Gerhana Bulan Total Nanti Malam: Inilah Waktu, Panduan dan Cara Sholat

Dia menekankan semua pihak mengetahui bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, juga amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ia menegaskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama Kementerian PANRB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk memastikan prinsip itu bisa dibenahi," ujar Moeldoko.

Dia mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bangsa Indonesia mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x