Posko THR 2021 Kemnaker Buka Terakhir Kamis 20 Mei 2021, Sudah 1.150 Aduan yang Masuk

- 19 Mei 2021, 14:15 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan RI masih membuka pelayanan Posko THR 2021 untuk pengaduan, informasi, atau konsultasi.
Kementerian Ketenagakerjaan RI masih membuka pelayanan Posko THR 2021 untuk pengaduan, informasi, atau konsultasi. /Kementerian Ketenagakerjaan RI/

DESKJABAR - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pelayanannya hingga Kamis, 20 Mei 2021, besok.

Tak hanya menampung pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021, Posko THR 2021 tersebut juga memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, dan masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi tentang THR.

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR 2021 buka hingga Kamis, 20 Mei 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Mei 2021, yang diunggah melalui akun Twitter, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Jawa Barat Kembali Nol Zona Merah, Tapi Zona Kuning Tersisa Satu Daerah

Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan data yang terhimpun Posko THR 2021, sejak 20 April hingga 18 Mei, tercatat ada 1.860 laporan yang  masuk. Laporan itu terdiri atas 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan THR 2021.

Sebanyak 1.150 pengaduan THR 2021 tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," tuturnya.

Baca Juga: Kontak Senjata dengan KKB di Papua, Empat Personel TNI Luka Tertembak

Ida Fauziyah menjelaskan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," ucap Menaker.

Untuk hal ini, kata dia melanjutkan, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.

Baca Juga: Sweet & Sour, Film Komedi Romantis Korea Siap Menghibur Pada 4 Juni 2021

Menurut dia, lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Selain itu, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Ada juga lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji dan kelima THR yang tidak dibayar karena Covid-19.

Baca Juga: Kebakaran Kios di Terminal Senen Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ia menjelaskan, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.

Langkah berikutnya, Kemnaker menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan, akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Ia menegaskan, THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Baca Juga: Ada Layanan Keren Antar-Jemput Lansia yang akan Divaksin Covid-19 di Kabupaten Bandung

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR 2021, dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x