DESKJABAR - Pengelola bandara PT Angkasa Pura II (persero) menyiratkan, tak ada penerbangan reguler alias terhenti selama masa peniadaan alias larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan kesiapan setiap pemangku kepentingan di lingkungan bandara yang dikelola AP II dalam menjalankan fungsi dan perannya mendukung ketentuan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” kata President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.
Awaluddin mengatakan, AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring & Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.
Menurut dia, penumpang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.
Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring & Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.
Baca Juga: Bosan Liburan di Pantai dan Gunung, Cobalah Jajal Objek Wisata Air Terjun (Curug)
“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujarnya.