Survei LSI : Mayoritas PNS Sebut Korupsi di Indonesia Kian Memburuk

- 18 April 2021, 14:59 WIB
Hasil survey tingkat korupsi
Hasil survey tingkat korupsi /Antara

DESKJABAR - Mayoritas pegawai negeri sipil dari 34 kementerian/lembaga tingkat pusat dan pemerintah daerah beranggapan korupsi di Indonesia saat ini kian memburuk atau terus meningkat, demikian hasil penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang diterbitkan, di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.

"Sekitar 34,6 persen (PNS) menjawab tingkat korupsi di Indonesia saat ini meningkat, sementara 33,9 persen menyatakan tidak ada perubahan, dan 25,4 persen mengatakan (korupsi di Indonesia) menurun," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, saat membacakan hasil survei terkait persepsi korupsi pada kalangan PNS di Indonesia.

Setidaknya, ada kurang lebih 915.504 pegawai negeri sipil atau 22 persen dari keseluruhan jumlah PNS di Indonesia yang terpilih sebagai responden survei.

Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Umat Islam Beijing Gelar Zhai Yue Shanxing, Ini Kegiatannya

Dengan demikian, kesimpulan atau temuan yang disampaikan oleh LSI dalam survei persepsi korupsi itu mewakili 22 persen jumlah PNS di Indonesia, kata Djayadi.

Meskipun mayoritas PNS menyebut ada peningkatan korupsi di Indonesia, jumlahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan persepsi publik terhadap situasi korupsi di Indonesia.

"Secara umum, persepsi PNS terhadap situasi korupsi di Indonesia lebih positif dibandingkan dengan masyarakat umum maupun pelaku usaha dan pemuka opini (opinion maker)," ujar Djayadi, dikutip Antara.

Baca Juga: KN Singa Laut 402 Usir Kapal Tanker Yunani karena Aktivitas Mencurigakan di Perairan Maluku

Bagian rawan

Pasalnya, apabila mengacu pada hasil survei LSI terkait persepsi publik terhadap korupsi pada Desember 2020 sebanyak 56,4 persen dari total responden beranggapan rasuah di Indonesia meningkat. Tidak hanya itu, 58,3 persen pelaku usaha dan 57,6 persen pemuka opini, juga memiliki persepsi yang sama.

Walaupun demikian, Djayadi menegaskan salah satu catatan penting pada hasil survei itu bukan hanya masyarakat umum yang beranggapan korupsi di Indonesia memburuk, tetapi juga para pegawai negeri sipil.

Dalam survei yang sama, mayoritas responden turut beranggapan tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen), kemudian disusul oleh kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen), dan suap (14,8 persen).

Baca Juga: KN Singa Laut 402 Usir Kapal Tanker Yunani karena Aktivitas Mencurigakan di Perairan Maluku

Di samping itu, para responden yang seluruhnya PNS, juga berpendapat masih ada upaya penggelapan dalam jabatan (4,9 persen), perbuatan curang (1,7 persen), pemerasan (0,2 persen), dan lain-lain (2,3 persen).

Sementara itu, terkait tempat yang dianggap paling rawan terjadinya korupsi, bagian pengadaan menempati urutan teratas dengan skor 47,2 persen, disusul oleh perizinan usaha 16 persen, keuangan 10,4 persen, pelayanan 9,3 persen, personalia 4,4 persen, dan lainnya satu persen.

"11,6 persen responden tidak tahu atau memilih tidak menjawab," kata Djayadi.

Survei terkait persepsi korupsi itu merupakan bagian dari penelitian mengenai "Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS" yang digelar oleh LSI pada periode 3 Januari sampai 31 Maret 2021. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah