Pemerintah Larang Masyarakat Lakukan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei 2021

- 26 Maret 2021, 14:15 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran /Antara

 

DESKJABAR - Agar program vaksinasi Covid-19 yang saat sedang digalakan dapat berlangsung optimal, Pemerintah akhirnya memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. 

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Michael Essien Bobol Gawang Lawan Sebanyak Lima Gol Saat Membela Persib di 2017

Baca Juga: Populasi Ikan Bilih di Danau Singkarak Terus Berkurang, Nelayan Menjerit

Dengan adanya keputusan tersebut, Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," katanya.

Menurut Muhadjir, masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan tersebut.

"Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Baca Juga: Penjelasan Medis Supaya Siap Divaksin, Termasuk Kiat Menurunkan Hipertensi

Muhadjir mengatakan Menteri Dalam Negeri juga bertanggung jawab mengenai pengawasan wilayah lintas perbatasan. "Itu kan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 tentang aturan itu," ucapnya.

Terkait kebijakan pemerintah dalam angkutan barang, kata Muhadjir, akan diperlonggar. Alasannya, selama aktivitas mudik ditiadakan arus lalu lintas diperkirakan bergerak lancar.

"Tidak ada pembatasan. Dengan dilarangnya mudik, kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu dibolehkan," ucap Mudhajir.

Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian terkait, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, TNI-Polri serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x