Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Bali Asal Lampung Berhasil Dibekuk Di Denpasar

- 6 Maret 2021, 10:21 WIB
 Tim Reskrim Narkoba Polresta Denpasar telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan hasil kejahatan dari bandar narkoba asal Lampung.
Tim Reskrim Narkoba Polresta Denpasar telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan hasil kejahatan dari bandar narkoba asal Lampung. /tribratanews/
DESKJABAR - Tim Reskrim Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan hasil kejahatan lainnya dari bandar narkoba asal Lampung.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, ganja dengan berat 30 kg, hasis dengan berat 488 gram, sabu dengan berat 45 gram, ekstasi sebanyak 23 butir, delapan handphone untuk transaksi, uang tunai Rp. 227.000.000, lima timbangan dan lima buku tabungan.
 
Dikutip Deskjabar dari Tribratanews.polri.go.id, Sabtu, 6 Maret 2021, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang diperbantukan Polda Bali berhasil mengamankan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali, pada Kamis, 4 Maret 2021
 
Bandar narkoba tersebut yaitu Suhadi asal Lampung dan Rio Ronaldo yang merupakan kurir narkoba. Keduanya tak berkutik saat dibekuk polisi.
 
 
 
Para tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan serta Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar Selatan.
 
Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali ini.
 
“Pada Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 06.30 WITA, tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diketahui,” ungkap Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Maret 2021
 
“Sekira pukul 08.00 WITA salah satu anggota Subnit kita melihat dua orang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan. Sesuai dengan ciri-ciri TO (target operasi) dan langsung diamankan oleh anggota Subnit." jelas Jansen Avitus.
 
"Ditanya identitas lengkapnya mengaku bernama Rio Ronaldo dan Suhardi dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas,” jelas Kapolresta Denpasar.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat melanjutkan, dari pengembangan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan hasil kejahatannya.
 
Antara lain, ganja dengan berat 30 kg, hasis dengan berat 488 gram, sabu dengan berat 45 gram, ekstasi sebanyak 23 butir, delapan handphone untuk transaksi, uang tunai Rp. 227.000.000, lima timbangan dan lima buku tabungan.
 
“Para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis ganja, sabu, hasis, dan ekstasi,” jelasnya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x