SELAMAT, untuk Warga Parungpanjang Bogor, Truk Tambang Tidak Melintas Jam 05.00-22.00, Masuk Kantong Parkir !

13 Mei 2024, 21:00 WIB
Truk angkutan tambang mulai Jumat, 17 Mei 2024 tidak beroperasi mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB dan wajib masuk kantong parkir yang sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bogor /Instagram @kabupaten.bogor/

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan mulai memberlakukan kantong parkir kendaraan angkutan barang khusus tambang dalam waktu dekat.

Hal itu, berdasarkan hasil rapat gabungan jajaran Pemkab Bogor, Pemprov Jawa barat, Pores Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor di Cibong Senin, 13 Mei 2024.

Diketahui beberapa bulan ke belakang Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan pembuatan kantong parkir di desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan kini sudah siap digunakan.

Baca Juga: Perpisahan itu Merupakan Perpisahan Selamanya Bagi 11 Siswa SMK di Depok, Hanya Hp Rusak Kembali ke Orangtua!

"Uji coba kantung parkir akan dimulai pada Jumat, 17 Mei 2024," kata Dishub Kabupaten Bogor.

Pemberlakuan kantong parkir kendaraan angkutan barang khusus tambang tersebut sekaligus mencabut uji coba pemberlakuan truk kosong yang dapat melintas di Jl Raya Parungpanjang pada siang hari.

Selain itu, juga diberlakukannya kembali Perbup 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021, tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor.

Sesuai Perbup 56 Tahun 2023, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB pagi hingga pukul 22.00 WIB malam.

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Kuliner Dekat Terminal Bus Baranangsiang, Bebek Tepi Sawah Bogor, Paket Combo Hanya 50 Ribu

Atas peraturan tersebut sekitar 17 jam kendaraan angkutan barang khusus tambang tidak boleh melintas di sepanjang Jl Raya Parungpanjang dan wajib masuk di kantong parkir yang telah disediakan Pemerintah.

"Dikecualikan kendaraan beban bermuatan 8 ton dan/atau kendaraan sumbu 2 (Colt Diesel)," terang Dishub Kabupaten Bogor.

Selanjutnya dalam keterangan tertulisnya di media sosial, pihak Dishub Kabupaten Bogor mengimbau seluruh truk tambang agar tidak beroperasi pada jam 05.00 hingga 22.00 WIB dan memasuki/menggunakan kantong parkir yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin Terbitkan Edaran Larangan Study Tour ke Luar Kota Bagi Satuan Pendidikan

Kabar ini tentunya menjadi kabar gembira bagi warga Parungpanjang Kabupaten Bogor, sedikitnya bisa bernapas lega dari kemacetan akibat lalulalang truk tronton yang sudah menjadi pemandangan sehari hari dan sudah berlangsung selama berpuluh - puluh tahun.

Itulah update informasi truk angkutan tambang tidak boleh melintas lagi pada jam 05.00 - 22.00 WIB dan wajib memasuki kantong parkir, semoga dapat berjalan lancar dan menjadi solusi terbaik bagi warga masyarakat Parungpanjang Kabupaten Bogor.***

   

 

 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @dishub.bogorkab

Tags

Terkini

Terpopuler