Hukum Menyikat Gigi & Berkumur Saat Berpuasa, Ini Penjelasan Dr. Firdaus, M.Ag, Ahli Hukum Islam UM Sumbar

12 Maret 2024, 18:15 WIB
Hukum menyikat gigi saat berpuasa /Antara/Shutterstock/

DESKJABAR - Hukum menyikat gigi dan berkumur saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, menjadi perdebatan di tengah masyarakat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan.

Bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib hukumnya, menahan haus dan lapar, puasa menahan hawa nafsu dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa, termasuk menyikat gigi dan berkumur.

Melakukan sikat gigi dan berkumur pada saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan, jika tidak hati - hati dalam melakukannya maka akan mengakibatkan batal puasa. 

Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kedatangannya paling dinati oleh seluruh umat Islam di dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga: NGABUBURIT Ala Bima Arya, Sidak Keliling Pasar Bogor Pantau Harga & Pasokan Pangan Hari Pertama Ramadhan

Dalam sebuah hadist shahih dikatakan bahwa “Barang siapa yang bergembira akan hadirnya bulan Ramadhan, maka jasadnya tidak akan tersentuh sedikitpun oleh api neraka” (HR. An-Nasa’i).

Puasa Ramadhan memiliki syarat sah dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama melaksanakan puasa agar ibadah tidak sia-sia, diantaranya menyikat gigi atau sekedar berkumur-kumur.

Untuk mengetahui hukum menyikat gigi dan berkumur saat berpuasa , berikut ini penjelasan Dr. Firdaus, M.Ag, Ahli Hukum Islam dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat.

Menurut Dr. Firdaus, M.Ag jika berkumur-kumur atau menyikat gigi saat sedang berpuasa tidak masalah dan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: BIR KOTJOK Minuman Khas Bogor, Cocok Diminum di Cuaca Dingin, Melancarkan Peredaran Darah, Ini resepnya !

“Menyikat gigi saat berpuasa tidak masalah, malah itu lebih baik. Berkumur-kumur dengan sempurna itu lebih baik karena nabi Muhammad S.A.W., tidak hanya berkumur-kumur tapi juga bersiwak atau sikat gigi saat sedang berpuasa,” jelasnya.

Jadi menyikat gigi atau berkumur-kumur selama berpuasa tidak dihukum membatalkan puasa, dan tidak pula di hukum makruh karena keutamaan mulut bersih itu lebih bagus, apalagi disaat kita akan melaksanakan ibadah Shalat, membaca Al-Quran, berzikir, dan sebagainya.

Dan ibadah kepada Allah SWT pun akan lebih terasa nyaman dilakukan saat mulut dalam kondisi segar, dan tidak menimbulkan aroma yang kurang sedap.

Baca Juga: FAKTA UNIK Mie Glosor Makanan Khas Bogor, Hanya Muncul di Bulan Ramadhan, Disiram Sambal Kacang Kenyal & Licin

Yang membatalkan puasa itu adalah berkumur-kumur yang berlebihan hingga airnya ditelan, tapi jika hanya berkumur-kumur seperti biasa saat akan mendirikan shalat tidak jadi masalah.

"Para sahabat menyaksikan Nabi Muhammad SAW bersiwak, sementara siwak memiliki sedikit rasa manis dan beraroma harum," ujarnya.

Firdaus menambahkan bahwa berkumur-kumur, menyikat gigi, dan bersiwak juga memiliki faedah seperti menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh bakteri yang berkembang di dalam mulut.

"Sebagai umat Islam yang cinta kebersihan jangan biarkan bakteri berlama-lama berada didalam mulut,"tandasnya.***

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Humas Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Tags

Terkini

Terpopuler