Rektor Universitas Pancasila Jakarta Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengacara Korban Ungkap Kronologinya

26 Februari 2024, 06:55 WIB
Rektor Universitas Pancasila, Prof Edie Toet Hendratno /Instagram @depok24jam/

DESKJABAR - Rektor Universitas Pancasila berinisial EHT diduga telah melakukan perbuatan asusila (pecehan seksual) terhadap 2 karyawati di lingkungan kampus di Jl Pasar Minggu Jakarta. 

Pelecehan sesksual terhadap dua karyawan diduga dilakukan sang rektor pada saat jam kerja, di ruangan kerja Rektor Universitas Pancasila.

Pengacara korban, Amanda Manthovani ungkapkan Kronologi peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan sang Rektor, EHT.

Menurut Amanda ada 2 karyawan yang menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila, EHT.

Baca Juga: Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Bayah Provisni Banten, Membuat Panik Warga Bogor Berhamburan Keluar Rumah

Korban pertama mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual pada Februari 2023, di ruangan rektor.

"Setelah dia (korban) masuk, diambil posisi duduk, posisinya adak jauh, rektor di tempat kursi dia dan (korban) duduk di kursi panjang, sambil rektor itu memberikan perintah - perintah masalah pekerjaan," ujar Amanda.

Lalu korbanpun mencatat perintah - perintah yang disampaikan rektor tersebut dalam buku catatan yang ia bawa. Tengah sibuk mencatat, tiba - tiba sang rektor pindah posisi dan duduk di sebelahnya.

"Enggak lama kemudian, dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba - tiba dia dicium sama rektor, pipinya," ungkapnya.

Baca Juga: IPB University Buka Pendaftaran Kelas Internasional, Tersedia 12 Prodi Pilihan, Catat Tanggalnya Segera Daftar

Mendapat perlakuan itu, korban langsung syok, Ia langsung berdiri, dalam benaknya, korban ingin langsung memarahi oknum rektor tersebut, namun ia sadar pelaku adalah atasannya.

Lalu korban berusaha keluar ruangan rektor, namun dihalangi, Rektor itu kemudian meminta korban untuk meneteskan obat tetes mata.

"Katanya, mata saya merah enggak?, mbak korban bilang 'enggak Prof, enggak merah' ya sudah nih tetesin dulu. Dia ngambil obat tetes tuh. Dia menuju tasnya, tasnya rektor diambil, tetesein saya dulu baru ke luar," kata Amanda menirukan percakapan kliennya dengan rektor.

"Karena udah kejadian tadi dicium, dia enggak berani dong dekat-dekat. Jadi rektor duduk, korban berdiri, tapi posisi korban ada disamping kananya rektor sambil agak menjauh. Tapi secara tiba - tiba tangan kanannya Prof itu meremas payudara korban," tutur Amanda.

Baca Juga: PASAR MURAH Menjelang Ramadhan Digelar Pemerintah Kabupaten Bogor, Beras SPHP Hanya Rp 54.000 Catat Jadwalnya!

Peristiwa itu mirip juga dialami korban kedua, ia merupakan pegawai honorer saat pelecehan terjadi, yakni sekitar Desember 2022.

"Ia juga posisinya itu di ruangan rektor itu, dia mendadak dicium sama si pelaku itu. Memang dicium, tapi posisinya itu mukanya itu dipegangin terus dicium," ucap Amanda.

Tak lama setelah kejadian, korban kedua ini langsung memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya karena merasa takut dengan oknum rektor itu.

EHT pun dilaporkan ke polisi. Korban pertama melapor ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024, korban kedua melapor ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024.

Baca Juga: Program Bulog Siaga, Gulirkan Pasar Murah Untuk Masyarakat Kota Bogor, Beras SPHP Rp 53.000/5 Kilogram

Pengacara Rektor membantah Tuduhan Korban     

Pengacara Rektor Universitas Pancasila, Prof Edie Toet Hendratmo yakni Raden Nanda Setiawan membantah soal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya.

Kliennya dilaporkan ke polisi oleh 2 karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual, Raden menyebut laporan tersebut tidak berdasarkan fakta.

"Laporan tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar, dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," tegas Raden.

Raden menyinggung bahwa laporan sesuatu ke polisi adalah hak setiap orang, tapi laporan atas satu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya.

Baca Juga: UPDATE, Komeng Pecahkan Rekor Perolehan Suara Pemilu 2024 Capai 2,050Juta, Pastikan Diri Duduk di Kursi DPD RI

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent," katanya.

Isu pelecehan seksual dikaitkan dengan soal pemilihan rektor Universitas Pancasila yang baru.

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tandasnya.***     

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @depok24jam

Tags

Terkini

Terpopuler