Kisruh OTT Basarnas jadi Sorotan, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Firli Bahuri Tuk Diberhentikan

2 Agustus 2023, 14:56 WIB
Kekisruh OTT Basarnas jadi sorotan, Koalisi Sipil dan ICW mendesak agar pimpinan KPK, Firli Bahuri untuk diberhentikan dari jabatannya /

DESKJABAR- Kasus dugaan korupsi yang menimpa Badan SAR Nasional (Basarnas) yang saat ini mengalami kisruh dan tengah menjadi sorotan publik.

Kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru menjadi sorotan banyak pihak termasuk Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Bahkan kedua kelompok ini mendesak agar memberhentikan pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri.

Koalisi Masyarakat Sipil dan ICW menilai bahwa pimpinan KPK harus bertanggung jawab atas kekisruhan yang saat ini sedang terjadi.

Muhammad Isnur, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan bahwa kekisruhan ini merupakan bagian dari masalah yang lebih besar, yaitu buruknya kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri cs.

Baca Juga: Ratusan Massa MGP Unjukrasa, Protes Terhadap Pernyataan Rocky Gerung yang Hina Presiden Jokowi

Dalam hal ini Isnur menyoroti peran suara Firli, suara Tanak, dan suara Alex Marwata dalam rangkaian penyelidikan kasus Basarnas sebelumnya, dan menyebut bahwa Puspom sudah dilibatkan.

"Kami membahas masalah pimpinan KPK, dan kita bisa melihat bahwa krisis ini adalah hasil dari buruknya kinerja KPK yang dipimpin oleh Firli cs. Bagaimana pernyataan-pernyataan Firli, Tanak, dan Alex Marwata, serta bagaimana proses penyelidikan yang terdengar sebelumnya, Puspom (Polisi Militer) sudah terlibat dalam proses-proses tersebut," ujar Muhammad Isnur, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu 30 Juli 2023.

Namun, kata Isnur informasi yang diberikan Puspom tidak sesuai, bahkan dalam rilis yang mereka berikan sudah ada dalam ekspose, jadi ada koordinasi yang panjang, mengapa seolah-olah ada informasi yang menunjukkan tidak ada koordinasi.

"Ini menunjukkan buruknya Firli dan buruknya kinerja pimpinan KPK, yang menandakan bahwa penanganan kasus semakin berantakan," ujar Isnur.

Isnur menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri dan rekan-rekannya, untuk diberhentikan.

Jika tidak setuju dengan langkah tersebut, pihaknya akan mendesak mereka untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Lapor Dewas, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas

Sementara itu, ICW juga menyuarakan tuntutan untuk pemecatan pimpinan KPK, khususnya Johanis Tanak, karena dia menyalahkan penyelidik KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

"Masalah ini harus dihadapi dengan bijak. Informasinya terkesan memutarbalikkan fakta, membuat penegak hukum yang bekerja di KPK dianggap salah, dan ini diberikan justifikasi oleh pimpinan KPK Johanis Tanak sebagai kesalahan dari penyelidik," ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto.

Agus menyatakan bahwa tidak mungkin penyelidik dan penyidik melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan.

"Sebenarnya, ini adalah masalah mendasar, karena Pasal 39 UU KPK dengan jelas menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik bekerja berdasarkan perintah. Mereka tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan OTT tanpa adanya perintah dari pimpinan," tambah Agus.

"Oleh karena itu, menurut saya, Dewan Pengawas harus segera memeriksa Johanis Tanak, karena ini adalah masalah serius yang dapat merusak integritas penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Jika tidak ada tindakan dari Dewan Pengawas, kami akan melaporkannya," ucap Agus.

Baca Juga: Siapkan GTRA Summit 2023, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Kementerian Terkait Harus Terlibat

ICW mengutip Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela.

Oleh karena itu, ICW menilai perbuatan Johanis Tanak sebagai perbuatan tercela dan menyatakan bahwa dia harus mundur dari jabatannya.

Seperti diketahui, pengumuman status tersangka terhadap dua anggota TNI mendapat tanggapan dari pihak Puspom TNI, yang merasa keberatan dengan langkah yang diambil oleh KPK. Dari sinilah polemik OTT di Basarnas dimulai.

Rombongan TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung kemudian mengunjungi gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023 sore untuk menanyakan bukti-bukti yang mendasari penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka.

Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, didampingi oleh petinggi TNI yang memberikan keterangan mengenai hasil audiensi tersebut.

Johanis Tanak kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.

Baca Juga: Elf Trayek Bandung-Subang Lambat, 10 Orang Penumpang Berangkat, Uji Kesabaran

Dalam keterangannya saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023, Johanis Tanak mengakui kalau tim penyelidik KPK ada kekhilafan.

Seharusnya, kata Johanis Tanak, ketika melibatkan TNI, itu harus diserahkan kepada TNI untuk menangani, bukan oleh KPK. ***

Pantau berita berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS.

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler