Gunakan Hak Jawab, PT TPFx Bantah Gelapkan Dana Nasabah Rp 1.7 Miliar

4 April 2023, 09:04 WIB
Kuspriyanto, S.H dari Kantor Hukum AFS Counsellore at Law memberikan hak jawab tuduhan gelapkan dana nasabah /

DESKJABAR - Kuspriyanto, S.H dari Kantor Hukum AFS Counsellore at Law bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Rizal Tua P Hutasoit, S.H dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Trijaya Pratama Future (TPFx), menggunakan hak jawab sebagaimana tertuang dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 5 ayat (2) “Pers wajib melayani Hak Jawab”.

Hak jawab itu untuk menanggapi siaran pers Agung Saputra melalui Kuasa Hukumnya pada hari Kamis tanggal 30 Maret Tahun 2023 yang menyatakan “Broker Trading Forex Gelapkan 1.7 Miliar milik Agung Saputra”.

Namun pernyataan itu dibantahnya karena menurutnya tidak benar sehingga dia harus menjelaskan ke publik duduk permasalahan yang sebenarnya.

Baca Juga: Ahli Forensik Sumy Hastry : Penggandaan Uang Beresiko Pembunuhan Berantai, Netizen Tanyakan Kasus Subang

 

Berikut beberapa klarifikasinya

1. Menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan seolah-olah klien kami (PT Trijaya Pratama Futures) menggelapkan Rp 1.7 miliar milik Agung Saputra. "Dalam kesempatan ini kami bantah keras."

2. Bahwa PT. Trijaya Pratama Futures (TPFx) tidak ada keterkaitan dengan pembatalan transaksi atas akun Agung Saputra.

3. Bahwa informasi yang Kami dapatkan dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (Pedagang SPA), transaksi Agung Saputra dibatalkan karena adanya transaksi yang tidak wajar (“wrong price”).

Pembatalan tersebut telah sesuai dengan trading rules yang telah disetujui ketika Agung Saputra melakukan pembukaan akun secara online di PT Trijaya Pratama Futures (TPFx).

4. Bahwa Nasabah PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) tidak pernah terkendala berkaitan dengan penarikan dana (withdrawal) Nasabah dan PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) senantiasa patuh serta taat terhadap regulasi dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dimana dana Nasabah ditempatkan pada rekening terpisah (Segregated Account) Lembaga Kliring (Kliring Berjangka Indonesia) sebagai penjamin transaksi Nasabah dan digunakan hanya dalam proses penarikan dana atas instruksi Nasabah maupun untuk pembayaran biaya transaksi Nasabah.

Baca Juga: TAK Perlu Nunggu Kode Redeem FF, Ini Cara Terbaru April 2023 Buat Dapatkan Ribuan Diamond Gratis, Anti Banned

5. "Pengaduan Sdr Agung Saputra telah kami terima dan sedang ber-proses, saat sekarang musyawarah mufakat di pialang berjangka telah selesai dilakukan, sehingga proses selanjutnya melalui mediasi di Bursa Berjangka," ujarnya.

6. Bahwa PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) sebagai Pialang Berjangka yang mendapat izin usaha dan persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tunduk pada Peraturan Perundang-undangan di Perdagangan Berjangka Komoditi, Kami senatiasa akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang menjadi nasabah Kami.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler