DESKJABAR - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Menkopolhukam Rabu malam dalam RDP tersebut.
Tiga kelompok laporan
Mahfud menyatakan, dari 491 ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).
Kategori pertama, kata dia, transaksi keuangan mencurigakan oleh ASN Kemenkeu senilai Rp 35.548.999.231.280.
Transaksi ini melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain yang mencapai Rp 53.821.874.839.402. Dalam transaksi ini ada 30 ASN yang terlibat.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian yang dimaksud (Kemenkeu)
Transaksi ini lebih besar dari transaksi pertama dan kedua, jumlahnya mencapai Rp 260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
Mahfud menegaskan bahwa jangan melibatkan Rafael Alun dengan kasus dugaan TPPU ini karena Rafael terlibat dalam kasus berbeda.
"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU," ucap Mahfud. ***